Ruang lingkup kerja pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Palembang meliputi seluruh wilayah Sumatera Selatan dengan beberapa aspek pengawasan dan pelayanan yaitu :
1) Kawasan Pabean (KP) dan/atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS) terdiri:
- KP dan TPS Boom Baru Palembang;
- KP dan TPS Pos Lalu Bea Palembang;
- KP dan TPS Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang;
- KP dan TPS PT.OKI Pulp and Paper Mils (pelabuhan sungai);
- KP PT.OKI Pulp and Paper Mils (pelabuhan laut);
- KP PT. Pupuk Sriwidjaja;
2) Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yaitu :
- Kawasan Berikat, PT. Mariana Bahagia
- Pusat Logistik Berikat, PT. APR
4) Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai, terdiri :
- Tanjung Buyut;
- Pusri;
- M. Badaruddin II;
- Kantor Pos Lalu Bea Palembang;
4) Pos Pengawasan Bea dan Cukai, terdiri :
- Muara Enim;
- Sekayu;
- Lubuklinggau;
- Baturaja;